Kata pertambangan mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah terutama dalam sector pertambangan. Mulai dari Sumatera hingga ke bagian timur Papua semua pulau besar dilengkapi oleh bahan galian yang memiliki harga yang ekonomis untuk dieksploitasi. Perusahaan pertambangan sangatlah mempengaruhi perekonomian dan kesejahteraan negara. Ini terlihat dari pendapatan negara yang berasal dari pajak dan penghasilan masyarakat dari suatu perusahaan pertambangan. Salah satu buktinya dapat dilihat disini.
Berdasarkan UU No 4 tahun 2009, pengertian dari pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Bahan galian sector pertambangan di Indonesia meliputi pertambangan mineral (mineral radioaktif, logam, non-logam, batuan) dan pertambangan batubara.
Dari pengertian tersebut mengatakan
bahwa pertambangan juga menyangkut hal pengolahan/pemurnian, penjualan dan
pengangkutan, serta pascatambang. Pada beberapa perusahaan telah melakukan
kegiatan tersebut dengan baik, namun ada juga yang belum sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan. Sehingga banyak yang berpikiran semua perusahaan
pertambangan hanyalah merusak lingkungan dan meningkatkan suhu di bumi. Contohnya
saja yang pernah terjadi pada daerah Sumatera Selatan. Kendaraan angkutan
batubara dengan menggunakan truk membuat jalur darat di daerah ini menjadi
rusak dan terhambat sehingga menyebabkan kemacetan panjang, terutama ketika
angkutan tersebut beriringan (konvoi) sampai 4 atau 5 truk. Sehingga saat itu
diadakan “aksi” dari beberapa pihak.
Beberapa
usaha pengangkutan dan reklamasi dari perusahaan yang sudah baik.
Namun, sekarang kembali lagi mencuat kebijakan pemerintah untuk
memaksa semua perusahaan untuk melakukan pengolahan/pemurnian terhadap bahan
galian hasil eksploitasi sebelum dijual atau dipasarkan. Sehingga menyebabkan
beberapa perusahaan terancam tutup. Lihat disini.
Sebenarnya kebijakan dari pemerintah ini
memiliki tujuan baik untuk negara sehingga pendapatan dari penjualan dan pajak akan
lebih maksimal dan dengan adanya usaha pabrik pemurnian dan pengolahan, dapat
menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak lagi untuk masyarakat
Indonesia, terutama daerah yang memiliki perusahaan pertambangan. Untuk
kebijakan ini maka haruslah kembali dikoordinasikan secara baik baik dari pihak
pemerintah maupun perusahaan.
Selain kegiatan penambangan, perusahaan
pertambangan memiliki kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) terhadap
daerah yang terkena dampak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan maupun
nasional seperti tertera pada UU No 4 tahun 2009 sebagai pelaksanaan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Dari program CSR ini, perusahaan
berusaha untuk menciptakan suatu pembangunan yang berkelanjutan sehingga nanti
apabila kegiatan tambang di daerah tersebut berakhir, maka daerah tersebut
tetap menjadi eksis dan sejahtera. Program CSR yang sedang berlangsung sekarang
contohnya pada PT. Newmont Nusa Tenggara dengan program Bootcamp yang bertujuan
untuk mengajak masyarakat melihat langsung bagaimana peran penting dari PT
Newmont untuk daerah Nusa Tenggara dan untuk negara Indonesia.
No comments :
Post a Comment